Pengangkatan anak atau yang juga dikenal dengan istilah adopsi adalah proses pemindahan pengasuhan seoarang anak dari keluarga inti (ayah dan ibu) kepada orang lain untuk diasuh, dididk dan dipenuhi kebutuhannya, yang dilakukan dengan tata cara dan persyaratan seperti yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini, DInas Sosial selaku pemangku kewajiban dalam hal adopsi, melakukan pelayanan bagi siapa saja Calon Orang Tua Angkat yang mengajukan adospi dengan ketentuan yang berlaku.
Alur Layanan :
1. Masyarakat datang ke Dinsos Kota Pariaman melakukan konsultasi tentang tata cara dan syarat adopsi anak.
2. Dinas Sosial Kota Pariaman menyampaikan tata cara dan syarat adopsi anak kepada Calon Orang Tua Angkat (COTA).
3. Masyarakat mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumbar melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar, disertai dengan lampiran persyaratan yang diminta.
4. Dinas Sosial meneruskan permohonan masyarakat dimaksud dengan memberikan surat pengantar dan rekomendasi permohonan adopsi.
5. Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar memeriksa berkas permohonan dan meneruskan kepada Dinas Sosial Provinsi Sumbar untuk dilakukan peninjauan lapangan kelayakanan COTA.
6. Dinsos Provinsi Sumbar meminta pendampingan kepada Dinas Sosial Kota untuk melakukan proses peninjauan lapangan kelayakan COTA.
7. Dinsos Prov Sumbar mengeluarkan hasil kelayakan dan diteruskan kepada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov .Sumbar.
8. Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Sumbar mengeluarkan SK Pengasuhan sementara kepada COTA berdasarkan hasil peninjauan lapangan kelayakan COTA.
9. SK Berlaku selama 6 bulan dan setelah 6 bulan dilakukan peninajauan ke-2 oleh Dinsos Provinsi sebagai dasar untuk dilakukan sidang tim PIPA (Tim Pertimbangan Ijin Pengangkatan Anak) Prov Sumbar.
10. Sidang Tim PIPA menghasilkan rekomendasi untuk penerbitan SK Adopsi Anak yang akan digunakan untuk melakukan sidang putusan pengadilan.
Standar Layanan :
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan |
|
2 | Dasar |
|
3 | Prosedur |
|
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | 1 Tahun |
5 | Biaya /Tarif | Gratis (Tanpa Biaya) |
6 | Produk | Surat Rekomendasi |
7 | Pengelola pengaduan | Zulfakhmi |
0 Komentar