Ticker

6/recent/ticker-posts

Layanan Rekomendasi Adopsi Anak


 

Pengangkatan anak atau yang juga dikenal dengan istilah adopsi adalah proses pemindahan pengasuhan seoarang anak dari keluarga inti (ayah dan ibu) kepada orang lain untuk diasuh, dididk dan dipenuhi kebutuhannya, yang dilakukan dengan tata cara dan persyaratan seperti yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini, DInas Sosial selaku pemangku kewajiban dalam hal adopsi, melakukan pelayanan bagi siapa saja Calon Orang Tua Angkat yang mengajukan adospi dengan ketentuan yang berlaku.


Alur Layanan :

1. Masyarakat datang ke Dinsos Kota Pariaman melakukan konsultasi tentang tata cara dan syarat adopsi anak.

2. Dinas Sosial Kota Pariaman menyampaikan tata cara dan syarat adopsi anak kepada Calon Orang Tua Angkat (COTA).

3. Masyarakat mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumbar melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar, disertai dengan lampiran persyaratan yang diminta.

4. Dinas Sosial meneruskan permohonan masyarakat dimaksud dengan memberikan surat pengantar dan rekomendasi permohonan adopsi.

5. Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar memeriksa berkas permohonan dan meneruskan kepada Dinas Sosial Provinsi Sumbar untuk dilakukan peninjauan lapangan kelayakanan COTA.

6. Dinsos Provinsi Sumbar meminta pendampingan kepada Dinas  Sosial Kota untuk melakukan proses peninjauan lapangan kelayakan COTA.

7. Dinsos Prov Sumbar mengeluarkan hasil kelayakan dan diteruskan kepada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov .Sumbar.

8. Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Sumbar mengeluarkan SK Pengasuhan sementara kepada COTA berdasarkan hasil peninjauan lapangan kelayakan COTA.

9. SK Berlaku selama 6 bulan dan setelah 6 bulan dilakukan peninajauan ke-2 oleh Dinsos Provinsi sebagai dasar  untuk dilakukan sidang tim PIPA (Tim Pertimbangan Ijin Pengangkatan Anak) Prov Sumbar.

10. Sidang Tim PIPA menghasilkan rekomendasi untuk penerbitan SK Adopsi Anak yang akan digunakan untuk melakukan sidang putusan pengadilan.


Standar Layanan :

NO

KOMPONEN

URAIAN 

1

Persyaratan

  1. Sehat Jasmani dan Rohani,

  2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun (perhitungan umur COTA pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak,

  3. Beragama sama dengan Calon Anak Angkat (CAA),

  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindka kejahatan,

  5. Berstatus menikah secara sahpaling singkat 5 tahun,

  6. Tidak  erupakan pasangan sejenis,

  7. Tidak atau belum mempunyai anak, atau hanya memiliki satu orang anak,

  8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial,

  9. Memperoleh persetujuan anaj (disesuaikan tingkat kematangan jiwa dari calon anak angkt (CAA) dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak (jika penyerahan anak secara langsung),

  10. Adanya laporang sosial dari pekerja sosial setempat,

  11. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan,

  12. Memperoleh izin menteri atau kepala Instansi Dinas Pelayanan terpadu Satu pintu Prov. Sumatera Barat,

  • COTA dapat mengangkat anak paling banyak 2 kali dengan jarak waktu paling singkat 2 tahun, kecuali bagi anak penyandang cacat

  • Dalam hal CAA adalah kembar, pengangkatan anak dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kembarnya.

2

Dasar

  1. UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

  2. PP No.54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

3

Prosedur

  1. COTA mengajukan permohonan izin pengangkatan anak ditujukan kepada Bapak Gubernur Prov. Sumbar Cq. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) Provinsi di atas kertas bermatai dengan melampirkan persyaratan administrasi Calon Anak Angkat (CAA) dan Calon orang Tua Angkat (COTA) ,

  2. Kepala Instansi Sosial Kaupaten/Kota menugaskan Pekerja Sosial bersama-sama untuk melakukan penilaian kelayakan COTA untuk membuat Laporan Sosial COTA dan CAA,

  3. Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengeluarkan rekomendasi jika persyaratan sudah lengkap untuk dapat diantar ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Provinsi,

  4. Selanjutnya COTA membawa berkas ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu pintu Provinsi dinatar sendiri dan tidak diwakilkan boleh didampingi Sakti Peksos atau petugas dari Dinsos, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan lagi kepada COTA,

  5. Apabila berkas sudah lengkap melalui kajian teknis akan dilakukan Home Visit I oleh dinas Sosial Kabupaten/Kota. Hasil Home Visit akan diajukan ke Dinas PM dan PTSP untuk penerbitan izin pengasuhan anak,

  6. Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu pintu Procinsi mengeluarka Surat keputuan tentang Izin pengasuhan Anak, izin Pengasuhan berlaku 6 bulan kepada COTA,

  7. Setelah 6 bulan kemudian dilakukan Home Visit 2 oleh Dinas Sosial Prov. SUMBAR  ke COTA untuk melihat perkembangan Sosial Anak. Hasil Home Visit 2 terus dilanjutkan sidang TIM PIPA,

  8. Kepala Dinas Pelayanan Terpada Satu Pintu Provinsi mengeluarkan Surat Keputusan tentang Izin Pengangkatan Anak untuk melanjutkan proses ke Pengadilan dalam sidang Pengangkatan Anak yang telah mendapat Rekomendasi dari Dinsos Provinsi,

  9. Setelah terbitnya penetapan pengadilan, COTA melapor dan menyampaikan salinan tersebut ke Dinas Sosial dan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, dan

  10. Instansi sosial mencatat dan mendokumentasikan serta melaporkan pengangkatan anak tersebut ke Kementerian Sosial RI.

4

Jangka Waktu Penyelesaian

1 Tahun

5

Biaya /Tarif

Gratis (Tanpa Biaya)

6

Produk

Surat Rekomendasi

7

Pengelola pengaduan

Zulfakhmi

Posting Komentar

0 Komentar