Ticker

6/recent/ticker-posts

Tentang Dinas Sosial Kota Pariaman

 



Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Cara Kerja Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. Dinas Sosial Kota Pariaman adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. 


Dinas Sosial Kota Pariaman mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan wajib dan sebagian urusan pilihan yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah yaitu di Bidang Sosial.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Sosial Kota Pariaman mempunyai fungsi sebagai berikut :


1. Perumusan kebijakan Teknis di bidang kesejahteraan sosial.

2. Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang kesejahteraan sosial.

3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan sosial.

4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.       

Posting Komentar

0 Komentar