Ticker

6/recent/ticker-posts

BIDANG ORGANISASI DINAS SOSIAL KOTA PARIAMAN

 



SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas Sosial yang meliputi urusan umum, kepegawaian, perlengkapan, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan.


Uraian Tugas Sekretariat adalah :

1. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Dinas

2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Program dan Sub Bagian Keuangan

3. Mengkoordinasikan Setiap bidang dalam penyusunan LPPD, LKPJ, LKjlP dan segala bentuk pelaporan lainnya

4. Merumuskan program dan kegiatan lingkup sekretariat

5. Menyelenggarakan administrasi keuangan aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

6. Mengkoordinasikan, menghimpun, menganalisa dan mengevaluasi program dan pelaporan dari setiap bidang

7. Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan ketatausahaan pada Dinas

8. Menganalisa kebutuhan pegawai pada Dinas

9. Membagi jumlah seluruh pelaksana Dinas untuk ditempatkan pada setiap bidang sesuai kebutuhan dan keahlian

10. Menganalisa kebutuhan, memelihara, mendayagunakan serta mndistribusikan sarana

11. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku

12. Memberi saran dan pertimbangan teknis pada atasan

13. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan

14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan


Sekretarat terdiri dari:

1. Sub Bagian Umum dan Program

2. Sub Bagian Keuangan


Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas Sosial .


BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN

Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin bertugas untuk merencanakan Program Kerja,  membagi tugas, memberi petunjuk, mengatur bawahan dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan sebagian tugas Pemberdayaan Sosial  dan Penanganan Fakir Miskin dengan baik sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan


Uraian Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan dan Penaganan Fakir Miskin  adalah :

1. Menyusun rencana kegiatan bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin baik rutin maupun pembangunan serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan pembinaan dan penataan pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan

2. Membagi tugas kepada Kasi dilingkungan bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin sesuai dengan bidang tugasnya melalui disposisi atau secara lisan

3. Memberi petunjuk kepada kasi dan bawahan dilingkungan bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin sesuai dengan permasalahan yang dihadapi agar dapat melaksanakan tugas dengan baik

4. Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas tugas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.

5. Mengkoordinasikan para Kasi dilingkungan bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin melalui rapat atau langsung agar terjalin kerjasama yang saling mendukung dalam pelaksanaan tugas

6. Memeriksa hasil kerja dan menilai prestasi kerja kasi dilingkungan bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin agar sesuai dengan rencana dan sebagai bahan pembinaan dan peningkatan karir

7. Mengadakan kerjasama dengan unit kerja pelaksana dan pendukung, pengumpulan, pengolahan, analisis data dan penelitian dalam rangka pengembangan program peningkatan pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;

8. Memantau pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin di Kecamatan dan Kelurahan agar berjalan sesuai rencana

9. Memberi konsultasi kepada unit kerja terkait agar terdapat pemahaman yang sepadan dalam melaksanakan kegiatan bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin

10. Memberi saran kepada atasan mengenai permasalahan di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan

11. Menyusun dan membuat laporan kegiatan bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin baik rutin maupun pembangunan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.


Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin terdiri dari :

1. Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas

2. Seksi Kelambagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial

3. Seksi Pemberdayaan Sosial

Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Penanganan fakir Miskin.



BIDANG REHABILITASI DAN PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL


Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial  mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi,  evaluasi serta pelaporan.


Uraian Tugas Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial  adalah :

1. Menyusun rencana Kegiatan Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Sosial baik rutin maupun pembangunan serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan pembinaan dan penataan Rehabilitas Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan

2. Membagi tugas kepada Kasi dilingkungan Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial sesuai dengan Bidang tugasnya melalui disposisi atau secara lisan.

3. Memberi petunjuk kepada kasi dan bawahan dilingkungan Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial sesuai dengan permasalahan yang dihadapi agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.

4. Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas tugas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.

5. Mengkoordinasikan para Kasi dilingkungan bidang rehabilitasi sosial dan perlindungan jaminan sosial melalui rapat atau langsung agar terjalin kerjasama yang saling mendukung dalam pelaksanaan tugas

6. Memeriksa hasil kerja dan menilai prestasi kerja kasi dilingkungan bidang rehabilitasi sosial dan perlindungan jaminan sosial agar sesuai dengan rencana dan sebagai bahan pembinaan dan peningkatan karir

7. Mengadakan kerjasama dengan unit kerja pelaksana dan pendukung, pengumpulan, pengolahan, analisis data dan penelitian dalam rangka pengembangan program peningkatan rehabilitasi sosial dan perlindungan jaminan sosial

8. Memantau Pelaksanaan kegiatan bidang rehabilitasi sosial dan perlindungan jaminan sosial di Kecamatan dan Kelurahan agar berjalan sesuai rencana

9. Memberi konsultasi kepada unit kerja terkait agar terdapat pemahaman yang sepadan dalam melaksanakan kegiatan bidang rehabilitasi sosial dan perlindungan jaminan sosial

10. Memberi saran kepada atasan mengenai permasalahan di bidang rehabilitasi sosial dan perlindungan jaminan sosial sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan

11. Menyusun dan membuat laporan kegiatan bidang rehabilitasi sosial dan perlindungan jaminan sosial baik rutin maupun pembangunan sebagai pertanggungjawab pelaksanaan tugas

12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsi.


Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial terdiri dari :


1. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia

2. Seksi Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial dan Korban NAPZA

3. Seksi Bantuan, Perlindungan dan Jaminan Sosial


Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial.

Posting Komentar

0 Komentar