Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah Surat Keterangan yang menjadi dasar seseorang untuk menerima semua jenis Bantuan Sosial yang bersumber dari APBN maupun APBD. Surat Keterangan ini hanya bisa didapatkan apabila orang tersebut sudah di daftarkan oleh Desa/Kelurahannya ke dalam DTKS.
Alur Layanan
Layanan Pencetakan Surat Keterangan DTKS ini bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu :
1. Datang Langsung Ke Dinas Sosial Kota Pariaman
2. Melalui Website Dinas Sosial dan Whatsapp Pelayanan Puskesos Kota Pariaman.
A. Pencetakan DTKS dengan langsung ke Dinas Sosial Kota Pariaman
Adapaun Alur layanan dengan langsung ke Dinas Sosial Kota Pariaman, sebagai berikut :
1. Datang langsung ke Kantor Puskesos Kota Sabiduak Sadayuang yang berada di Jln. Syekh Burhanuddin No. 145, Desa Taluk Kecamatan Pariaman Selatan
2. Mengambil nomor antrian
3. Setelah mengambil nomor antrian, maka masyarakat akan di arahkan ke Front Office
4. Front Office akan mendengarkan terlebih dahulu keperluan ataupun keluhan dari masyarakat
5. Front Office meminta kelengkapan yang dibutuhkan seperti Fotocopy KK dan KTP serta dokumen tambahan lainnya sesuai dengan keperluan ataupun keluhan masyarakat
6. Front Office akan mengarahkan kepada Back Office
7. Back Office memberikan Keperluan dari masyarakat berupa Surat Keterangan DTKS.
B. Pencetakan DTKS melalui Website Dinas Sosial dan Whatsapp Pelayanan Puskesos Kota Pariaman.
1. Silahkan buka pada URL browser yang digunakan link berikut :
a. Untuk Website : Klik Disini
b. Untuk Whatsapp : Klik Disini
2. Silahkan di isi formulir yang disediakan pada website dan whatsapp.
3. Masyarakat menunggu 1X sehari jam kerja untuk feedbacknya
4. Feedback akan dikirim melalui Email ataupun Whatsapp yang di isi pada formulir.
Standar Layanan :
NO | KOMPONEN | URAIAN | ||
1 | Persyaratan | Masyarakat yang membutuhkan membawa:
| ||
2 | Dasar | Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial | ||
3 | Prosedur | 1. Masyarakat datang ke Sekretariat Puskesos Kota Pariaman dengan membawa Persyaratan Foto Copy KK dan Foto copy KTP2. Masyarakat ambil nomor antrian3. Front Office meminta syarat FC KK dan FC KTP4. Front Office memberikan berkas FC KK dan FC KTP ke Back Office untuk di Cek Kepersertaan di Data DTKS5. Menunggu Back Office Mencek Kepersertaan, front Office menanyakan ke Masyarakat kebutuhan/Keluhan Program yang akan di sampaikan6. Masyrakat menyampaikan keluhan/program yang dibutuhkan ke Front Office7. Apabila masyarakat hanya membutuhkan Surat Keterangan DTKS langsung ke Back Office dan akan dicetak Surat keterangan DTKS tersebut untuk keperluan Masyarakat8. Bila Masyarakat membutuhkan tentang layanan Program Bansos maka Front Oofice mengarahkan ke layanan Bansos (PKH, SEMBAKO, KIS dan KIP)9. Petugas Layanan Bansos Akan memberikan Layanan Informasi Langsung tentang program Bansos dan Informasi tentang Pengelola program Bansos (Disdik, Dinkes, BPJS, Disdukcapil,Desa/kelurahan,Sekolah)10. Masyarakat Pulang apa bila telah menerima surat keterangan DTKS atau pergi ke pengelola program bansos untuk informasi lebih lanjut | ||
4 | Jangka Waktu penyelesaian | 15 menit (Tergantung Kondisi Server dan Jaringan) | ||
5 | Biaya/tarif | Gratis | ||
6 | Produk | Surat Keterangan DTKS dan Informasi tentang Program Bansos | ||
7 | Pengelola pengaduan | Selvani Trinanda Fristi, S.Kom. |
0 Komentar