Layanan Izin Pendirian Panti ini merupakan Layanan yang berfokus bagi organisasi atau perkumpulan yang bertujuan untuk Pelayanan Sosial.
Standar Layanan :
NO | KOMPONEN | URAIAN | ||
1 | Persyaratan | Pemohon yang membutuhkan membawa:
| ||
2 | Dasar | Permensos Nomor 30 Tahun 2011 tentang tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak | ||
3 | Prosedur | 1. Pemohon datang ke Pejabat yang bersangkutan membawa berkas lengkap2. Pejabat yang bersagkutan menerima mencek kelangakapn berkas pemohon.3. Pejabat yang bersangkutan melakukan survey lokasi4. Setelah dilakukan survey apabila memenuhi kriteria maka di keluarkan surat Rekomendasi pendirian Izin Panti5. Jika Surat rekomendasi Keluar maka Pemohon mengambil surat tersebut untuk langsung mengajukan izin pendirian Panti ke Dinas DPM PTSP Kota Pariaman.6. Apabila berkas pemohon tidak lengkap maka pejabat memberi tenggat waktu ke pemohon untuk melengkapi berkas paling lama satu minggu hari kerja. | ||
4 | Jangka Waktu penyelesaian | 15 (lima Belas) Hari | ||
5 | Biaya/tarif | Gratis | ||
6 | Produk | Surat Rekomendasi Izin Pendirian Panti | ||
7 | Pengelola pengaduan | Fitriani Amril, SE |
0 Komentar