Ticker

6/recent/ticker-posts

Layanan Mengurus Izin Pendirian Panti Sosial

 



Layanan Izin Pendirian Panti ini merupakan Layanan yang berfokus bagi organisasi atau perkumpulan yang bertujuan untuk Pelayanan Sosial. 


Standar Layanan :

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

Pemohon yang membutuhkan membawa:

  1. Ada Data Anak Minimal 10 Orang

  2. Struktur Kepengurusan

  3. Akta Notaris

  4. Surat Permohonan bermaterai Rp.10.000,-;

  5. Fotocopy akta pendirian perusahaan dan perubahannya untuk yang berbadan usaha;

  6. Fotocopy KTP pemohon;


2

Dasar

Permensos Nomor 30 Tahun 2011 tentang tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

3

Prosedur

1. Pemohon datang ke Pejabat yang bersangkutan membawa berkas lengkap

2. Pejabat yang bersagkutan menerima mencek kelangakapn berkas pemohon.

3. Pejabat yang bersangkutan melakukan survey lokasi

4. Setelah dilakukan survey apabila memenuhi kriteria maka di keluarkan surat Rekomendasi pendirian Izin Panti

5. Jika Surat rekomendasi Keluar maka Pemohon mengambil surat tersebut untuk langsung mengajukan izin pendirian Panti ke Dinas DPM PTSP Kota Pariaman.

6. Apabila berkas pemohon tidak lengkap maka pejabat memberi tenggat waktu ke pemohon untuk melengkapi berkas paling lama satu minggu hari kerja.


4

Jangka Waktu penyelesaian

15 (lima Belas) Hari

5

Biaya/tarif

Gratis

6

Produk

Surat Rekomendasi Izin Pendirian Panti

7

Pengelola pengaduan


Fitriani Amril, SE



Alur Layanan : 

1. Pemohon datang ke Pejabat yang bersangkutan membawa berkas lengkap

2. Pejabat yang bersagkutan menerima mencek kelangakapn berkas pemohon.

3. Pejabat yang bersangkutan melakukan survey lokasi

4. Setelah dilakukan survey apabila memenuhi kriteria maka di keluarkan surat Rekomendasi pendirian Izin Panti

5. Jika Surat rekomendasi Keluar maka Pemohon mengambil surat tersebut untuk langsung mengajukan izin pendirian Panti ke Dinas DPM PTSP Kota Pariaman.

6. Apabila berkas pemohon tidak lengkap maka pejabat memberi tenggat waktu ke pemohon untuk melengkapi berkas paling lama satu minggu hari kerja.

Posting Komentar

0 Komentar