Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD adalan Bantuan Sosial dari Pemerintah Kota Pariaman di bidang Kesehatan. Program ini biasanya di kenal dengan BPJS Gratis sehingga masyarakat Kota Pariaman tidak perlu membayar dalam berobat.
Alur Pelayanan :
1. Masyarakat datang ke Desa/Kelurahan untuk mendaftarkan diri sebagai Penerima PBI APBD
2. Desa/Kelurahan melakukan Verifikasi data
3. Desa/Kelurahan mengantarkan Rekapan Hasil Verifikasi dan Validasi Data Usulan PBI APBD dan melampirkan Surat Pernyataan yang berbunyi semua usulan sudah termasuk ke dalam DTKS, apabila ada data yang di usulkan belum masuk DTKS maka Desa/Kelurahan akan melakukan pengusulan pada saat periode Pengusulan DTKS di buka oleh Kementerian Sosial
4. Dinas Sosial melakukan Perekapan dari Hasil Verikasi dan Validasi Desa/Kelurahan dan melanjutkannya ke Dinas Kesehatan
5. Dinas Sosial menerima Feedback dari BPJS Kesehatan terkait data yang berhasil terusulkan masuk dalam PBI APBD
6. Dinas Sosial memberikan hasil Feedback tersebut kepada Desa/Kelurahan
Standar Layanan :
NO | KOMPONEN | URAIAN | ||
1 | Persyaratan |
| ||
2 | Dasar | Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang persyaratan dan tata perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan | ||
3 | Prosedur |
| ||
4 | Jangka Waktu Pengusulan | Paling lambat sampai dengan tanggal 20 setiap bulan | ||
5 | Biaya/tarif | Gratis | ||
6 | Produk | Pengusulan PBI Pemda | ||
7 | Pengelola pengaduan | Selvani Trinanda Fristi |
0 Komentar