Ticker

6/recent/ticker-posts

Layanan Usulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD

 


Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD adalan Bantuan Sosial dari Pemerintah Kota Pariaman di bidang Kesehatan. Program ini biasanya di kenal dengan BPJS Gratis sehingga masyarakat Kota Pariaman tidak perlu membayar dalam berobat.


Alur Pelayanan :

1. Masyarakat datang ke Desa/Kelurahan untuk mendaftarkan diri sebagai Penerima PBI APBD

2. Desa/Kelurahan melakukan Verifikasi data

3. Desa/Kelurahan mengantarkan Rekapan Hasil Verifikasi dan Validasi Data Usulan PBI APBD dan melampirkan Surat Pernyataan yang berbunyi semua usulan sudah termasuk ke dalam DTKS, apabila ada data yang di usulkan belum masuk DTKS maka Desa/Kelurahan akan melakukan pengusulan pada saat periode Pengusulan DTKS di buka oleh Kementerian Sosial

4. Dinas Sosial melakukan Perekapan dari Hasil Verikasi dan Validasi Desa/Kelurahan dan melanjutkannya ke Dinas Kesehatan

5. Dinas Sosial menerima Feedback dari BPJS Kesehatan terkait data yang berhasil terusulkan masuk dalam PBI APBD

6. Dinas Sosial memberikan hasil Feedback tersebut kepada Desa/Kelurahan


Standar Layanan :

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

  1. Masyarakat

  • KK

  • KTP

  1. Petugas Desa/Kelurahan Melengkapi:

  • Hard Copy Surat Pernyataan dan Lampiran usulan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD

  • Menyiapkan Soft Copy Surat Pernyataan dan Lampiran Usulan peserta penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD


2

Dasar

Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang persyaratan dan tata perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan


3

Prosedur

  1. Masyarakat datang ke kantor Desa/kelurahan membawa KTP/KK untuk dapat dimasukan ke usulan PBI APBD

  2. Desa/Kelurahan akan melakukan musywarah untuk meyampaikan usulan calon penerima PBI APBD tersebut

  3. Petugas Desa/Kelurahan melengkapi syarat pengusulan seperti Poin 2 di Komponen Persyaratan

  4. Syarat dan kelengkapan tersebut Petugas Desa/kelurahan berikan ke Dinas Sosial melalui Petugas perekap data usulan PBI APBD baik soft copy maupun hard copy

  5. Kemudian data yang sudah direkap dari seluruh petugas Desa/kelurahan di teruskan ke Dinas Kesehatan

  6. Dinkes akan memberikan data dari Petugas Dinsos ke BPJS Kesehatan

  7. BPJS kesehatan akan memberikan kembali data yang telah berhasil dijadikan peserta PBI ke petugas Dinsos


4

Jangka Waktu Pengusulan

Paling lambat sampai dengan tanggal 20 setiap bulan

5

Biaya/tarif

Gratis

6

Produk

Pengusulan PBI Pemda

7

Pengelola pengaduan

Selvani Trinanda Fristi

Posting Komentar

0 Komentar