NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan | Masyarakat
Petugas Desa/Kelurahan Melengkapi:
Hard Copy Surat Pernyataan dan Lampiran usulan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Menyiapkan Soft Copy Surat Pernyataan dan Lampiran Usulan peserta penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD
|
2 | Dasar | Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang persyaratan dan tata perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan
|
3 | Prosedur | Masyarakat datang ke kantor Desa/kelurahan membawa KTP/KK untuk dapat dimasukan ke usulan PBI APBDDesa/Kelurahan akan melakukan musywarah untuk meyampaikan usulan calon penerima PBI APBD tersebutPetugas Desa/Kelurahan melengkapi syarat pengusulan seperti Poin 2 di Komponen PersyaratanSyarat dan kelengkapan tersebut Petugas Desa/kelurahan berikan ke Dinas Sosial melalui Petugas perekap data usulan PBI APBD baik soft copy maupun hard copyKemudian data yang sudah direkap dari seluruh petugas Desa/kelurahan di teruskan ke Dinas KesehatanDinkes akan memberikan data dari Petugas Dinsos ke BPJS KesehatanBPJS kesehatan akan memberikan kembali data yang telah berhasil dijadikan peserta PBI ke petugas Dinsos
|
4 | Jangka Waktu Pengusulan | Paling lambat sampai dengan tanggal 20 setiap bulan |
5 | Biaya/tarif | Gratis |
6 | Produk | Pengusulan PBI Pemda |
7 | Pengelola pengaduan | Selvani Trinanda Fristi |
0 Komentar