Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah Satu Sistem data yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dalam upaya menentukan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan perlindungan sosial. DTKS jadi penanda apakah seseorang berhak mendapatkan Program Bantuan Sosial atau Program Penanggulangan Kemiskinan lainnya.
Proses penentuan apakah seseorang masuk ke dalam DTKS atau tidak ditandai dengan adanya Surat Keterangan Terdata dalam DTKS Kota Pariaman yang berasal dari Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Surat ini bisa digunakan oleh seseorang atau keluarga untuk mendapatkan Bantuan Sosial dan Program Penanggulangan Kemiskinan yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jika selama ini pencetakan Surat Keterangan Terdata dalam DTKS Kota Pariaman hanya bisa dilakukan di Dinas Sosial Kota Pariaman, oleh karena itu Dinas Sosial memunculkan sebuah inovasi Sistem Informasi Cetak DTKS Online (SICENDOL) Plus. Melalui pengembangan inovasi ini masyarakat tidak perlu untuk datang ke Dinas Sosial cukup datang ke Kantor Desa/Lurah atau masyarakat sendiri bisa melakukannya sendiri melalui Website dan Blog Dinas Sosial Kota Pariaman.
Saat melakukan pengisian formulir permohonan Pencetakan Surat Keterangan Terdata dalam DTKS Kota Pariaman wajib mengisi data kuisioner yang berisikan tentang Kriteria Kemiskinan berdasarkan Kepmensos 150/HUK/2022. Sesuai informasi terkait kebijakan pusdatin untuk kedepan nanti, akan ada pengklasifikasian khusus terkait data DTKS ini, yang mana DTKS ini diklasifikasikan berdasarkan tingkat kemiskinan. Pengklasifikasian berdasarkan tingkat kemiskinan ini adalah bentuk penambahan dan penyempurnaan atas Aplikasi SICENDOL. Dengan adanya pembaharuan Inovasi ini, maka nama Inovasi ini berubah menjadi Sistem Informasi Cetak DTKS Online (SICENDOL Plus).
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Dinas Sosial Kota Pariaman mengembangkan satu inovasi untuk memudahkan layanan bagi masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Terdata dalam DTKS Kota Pariaman dan juga mempermudah Dinas Sosial Kota Pariaman dalam melakukan Pengklasifikasian Kemiskinan berdasarkan Kepmensos 150/HUK/2022 dan siap dalam pendataan kemiskinan yang akan dilakukan oleh Kementerian Sosial dimasa yang akan datang
Adapun maksud dan tujuan pembuatan inovasi SICENDOL Plus ini adalah sebagai berikut :
a. Memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan Surat Keterangan Terdata dalam DTKS Kota Pariaman
b. Mendorong Partisipasi Aktif Pilar – Pilar Sosial di tingkat desa/kelurahan untuk aktif dalam membantu masyarakat desa terutama yang mengingkan Surat Keterangan Terdata dalam DTKS Kota Pariaman
c. Mempermudah Dinas Sosial Kota Pariaman untuk mengisi Kuisioner Kriteria Kemiskinan yang nantinya akan dilakukan oleh Kementeria Sosial untuk masyarakat yang terdata dalam DTKS Kota Pariaman
0 Komentar