PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar (Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Potensi dan SumbeR Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Untuk Pengisian Pendataan. Silahkan di klik Jenis PPKS dan PSKS yang ingin di isi dan pastikan sesuai dengan kriteria yang ada pada keterangan Formulir Pendataan.
PPKS
- ANAK BALITA TERLANTAR
- ANAK TERLANTAR
- ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM
- ANAK JALANAN
- ANAK DENGAN KEDISABILITASAN
- ANAK MENJADI KORBAN TINDAK KEKERASAN ATAU DIPERLAKUKAN SALAH
- ANAK YANG MEMERLUKAN PERLINDUNGAN KHUSUS
- LANJUT USIA TERLANTAR
- PENYANDANG DISABILITAS
- TUNA SUSILA
- GELANDANGAN
- PENGEMIS
- PEMULUNG
- KELOMPOK MINORITAS
- BEKAS WARGA BINAAS LEMBAGA PERMASYARAKATAN
- ORANG DENGAN HIV/AIDS
- KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA
- KORBAN TRAFFICKING
- KORBAN TINDAK KEKERASAN
- PEKERJA MIGRAN BERMASALAH SOSIAL
- KORBAN BENCANA ALAM
- KORBAN BENCANA SOSIAL
- PEREMPUAN RAWAN SOSIAL EKONOMI
- FAKIR MISKIN
- KELUARGA BERMASALAH SOSIAL PSIKOLOGIS
- KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
- PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
- PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT (PSM)
- TARUNA SIAGA BENCANA (TAGANA)
- LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)
- KARAN TARUNA
- LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA (LK3)
- KELUARGA PIONEER
- WAHANA KESEJAHTERAAN SOSIAL KELUARGA BERBASIS MASYARAKAT
- WANITA PEMIMPIN KESEJAHTERAAN SOSIAL
- PENYULUH SOSIAL
- TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN
0 Komentar