DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan
Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi
masyarakat yang belum terdaftar silahkan melakukan pendaftaran mandiri dengan cara sebagai berikut :
- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
- Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
- Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
- Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
- Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan untuk diteruskan kepada Menteri Sosial
https://dinassosialkotapariaman.blogspot.com/2022/06/aplikasi-cek-bansos.html
Demikianlah cara
mendaftar DTKS di Kota Pariaman, semoga bisa bermanfaat bagi warga Kota
Pariaman.
1 Komentar
Saya sudah mendaftar kedesa sejak tahun 2021 sampai sekarang belum masuk dtks. Apa ada cara masuk dtks selain melalui desa?????
BalasHapus