Ticker

6/recent/ticker-posts

Cara Mendaftar atau Masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Pariaman

    



   DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
   Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat yang belum terdaftar silahkan melakukan pendaftaran mandiri dengan cara sebagai berikut :

  1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
  2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
  3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
  4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
  6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
  7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan untuk diteruskan kepada Menteri Sosial
  Selain dari cara di atas, untuk mendaftar DTKS juga bisa dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Cek Bansos yang bisa di download menggunakan Handphone (HP) Android pada aplikasi Playstore. Untuk tutorialnya silahkan di klik link di bawah ini : 


https://dinassosialkotapariaman.blogspot.com/2022/06/aplikasi-cek-bansos.html


    Demikianlah cara mendaftar DTKS di Kota Pariaman, semoga bisa bermanfaat bagi warga Kota Pariaman.



Posting Komentar

1 Komentar

  1. Saya sudah mendaftar kedesa sejak tahun 2021 sampai sekarang belum masuk dtks. Apa ada cara masuk dtks selain melalui desa?????

    BalasHapus