Ticker

6/recent/ticker-posts

Upaya Diversi Pengeroyokan Pelajar di Kota Pariaman

 


Kamis, 4 Agustus 2022, Upaya diversi pengeroyokan (170 kuhp & pasal 80 ayat (1) UU RI no 17 th 2016 & UU SPPA no 11 tahun 2012) di ruang Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, dihadiri PK Bapas wil Sumbar, Peksos Perlindungan Anak Dinas Sosial Kota Pariaman, TRC Pareso, Kadus setempat, pihak kel ABH dan anak sebagai korban. 

Anak yg berhadapan dengan hukum (ABH) telah melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama & kekerasan terhadap anak dibawah umur. Penganiayaan dilakukan oleh 3 orang ABH - siswa SMK xx terhadap 1 anak sebagai korban "H", siswa SMA xx. Kesimpulannya, menyarankan agar ABH kembali pada orang tua untuk dapat dibimbing & dijaga oleh orang tua/wali agar tidak melakukan perbuatan serupa maupun tindak pidana lainnya. ABH mereka dalam pengawasan oleh PK Bapas dan Peksos Dinsos Kota Pariaman, serta TRC Pareso Kota Pariaman. 

Diversi terwujud tertuang pada Nota Kesepakatan Diversi antara kedua belah pihak serta yg berwenang sesuai kapasitasnya. 

Posting Komentar

1 Komentar