1.
Anak balita telantar adalah seorang anak
berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada
di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan
pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak
dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan
tertentu.
Kriteria:
a. terlantar/
tanpa asuhan yang layak;
b. berasal
dari keluarga sangat miskin / miskin;
c. kehilangan
hak asuh dari orangtua/ keluarga;
d. Anak
balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga;
e. Anak
balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang
disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan; dan
f. Anak
balita yang menderita gizi buruk atau kurang.
2.
Anak terlantar adalah seorang anak berusia
6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang
mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak
kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
Kriteria
:
a. berasal
dari keluarga fakir miskin;
b. anak
yang dilalaikan oleh orang tuanya; dan
c. anak
yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
3.
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah
orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18
(delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi
pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak
pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak
pidana.
Kriteria
:
a. disangka;
b. didakwa;
atau
c. dijatuhi
pidana
4.
Anak jalanan adalah anak yang rentan
bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja
dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan
kegiatan hidup sehari-hari.
Kriteria
:
a. menghabiskan
sebagian besar waktunya dijalanan maupun ditempattempat umum; atau
b. mencari
nafkah dan/atau berkeliaran di jalanan maupun ditempattempat umum.
5.
Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah
seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan
fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan
bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya
secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan
disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.
Kriteria
:
a. Anak
dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
b. Anak
dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
c. Anak
dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda
d. Tidak
mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.
6.
Anak yang menjadi korban tindak kekerasanatau diperlakukan salah adalah anak yang terancam secara fisik dan nonfisik
karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam
lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak
terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun
sosial.
Kriteria
:
a. anak
(laki-laki/perempuan) dibawah usia 18 (delapan belas) tahun;
b. sering
mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat secara fisik
dan/atau psikologis;
c. pernah
dianiaya dan/atau diperkosa; dan
d. dipaksa
bekerja (tidak atas kemauannya)
7.
Anak yang memerlukan perlindungan khusus
adalah anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun
dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi
secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan
narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban
penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau
mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan
penelantaran.
Kriteria
:
a. berusia
6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun;
b. dalam
situasi darurat dan berada dalam lingkungan yang buruk/diskriminasi;
c. korban
perdagangan manusia;
d. korban
kekerasan, baik fisik dan/atau mental dan seksual;
e. korban
eksploitasi, ekonomi atau seksual;
f. dari
kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil;
g. menjadi
korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya
(NAPZA); dan h. terinfeksi HIV/AIDS.
8.
Lanjut usia telantar adalah seseorang yang
berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak
dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kriteria
:
a. tidak
terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan; dan
b. terlantar
secara psikis, dan sosial.
9.
Penyandang disabilitas adalah mereka yang
memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka
waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat
mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan
kesetaraan dengan yang lainnya.
Kriteria
:
a. mengalami
hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari;
b. mengalami
hambatan dalam bekerja sehari-hari;
c. tidak
mampu memecahkan masalah secara memadai;
d. penyandang
disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara;
e. penyandang
disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik; dan
f. penyandang
disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda.
10.
Tuna Susila adalah seseorang yang
melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang
dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan
uang, materi atau jasa.
Kriteria
:
a. menjajakan
diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran seperti rumah bordil, dan
tempat terselubung seperti warung remangremang, hotel, mall dan diskotek; dan
b. memperoleh
imbalan uang, materi atau jasa.
11.
Gelandangan adalah orang-orang yang hidup
dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam
masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang
tetap serta mengembara di tempat umum.
Kriteria
:
a. tanpa
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. tanpa
tempat tinggal yang pasti/tetap;
c. tanpa
penghasilan yang tetap; dan
d. tanpa
rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya.
12.
Pengemis adalah orang-orang yang mendapat
penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk
mengharapkan belas kasihan orang lain.
Kriteria
:
a. mata
pencariannya tergantung pada belas kasihan orang lain;
b. berpakaian
kumuh dan compang camping;
c. berada
ditempat-tempat ramai/strategis; dan
d. memperalat
sesama untuk merangsang belas kasihan orang lain.
13.
Pemulung adalah orang-orang yang melakukan
pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada
di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasarpasar yang
bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai
ekonomis.
Kriteria
:
a. tidak
mempunyai pekerjaan tetap; dan
b. mengumpulkan
barang bekas.
14.
Kelompok Minoritas adalah kelompok yang
mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan
marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan
dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian.
Kriteria
:
a. gangguan
keberfungsian sosial;
b. diskriminasi;
c. marginalisasi;
dan
d. berperilaku
seks menyimpang.
15.
Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan(BWBLP) adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai
dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri
kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk
mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
Kriteria
:
a. seseorang
(laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun;
b. telah
selesai dan keluar dari lembaga pemasyarakatan karena masalah pidana;
c. kurang
diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat;
d. sulit
mendapatkan pekerjaan yang tetap; dan e. berperan sebagai kepala
keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan
fungsinya.
16.
Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang
yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial,
perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang
optimal.
Kriteria
:
a. seseorang
(laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun; dan
b. telah
terinfeksi HIV/AIDS.
17.
Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah
seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
Kriteria
:
a. seseorang
(laki-laki / perempuan) yang pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika,
dan zat-zat adiktif lainnya baik dilakukan sekali, lebih dari sekali atau dalam
taraf coba-coba;
b. secara
medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang
berwenang; dan
c. tidak
dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya.
18.
Korban trafficking adalah seseorang yang
mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial
yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
Kriteria
:
a. mengalami
tindak kekerasan;
b. mengalami
eksploitasi seksual;
c. mengalami
penelantaran;
d. mengalami
pengusiran (deportasi); dan
e. ketidakmampuan
menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga
mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
19.
Korban tindak kekerasan adalah orang baik
individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami
tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi,
diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang
berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria
:
a. mengalami
perlakuan salah;
b. mengalami penelantaran;
c. mengalami
tindakan eksploitasi;
d. mengalami
perlakuan diskriminasi; dan
e. dibiarkan
dalam situasi berbahaya.
20.
Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial,
baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor
alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan
menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi
sosialnya terganggu.
Kriteria
:
a. pekerja
migran domestik;
b. pekerja
migran lintas negara;
c. eks
pekerja migran domestik dan lintas negara;
d. eks
pekerja migran domestik dan lintas negara yang sakit, cacat dan meninggal
dunia;
e. pekerja
migran tidak berdokumen (undocument);
f. pekerja
migran miskin;
g. mengalami
masalah sosial dalam bentuk :
1) tindak
kekerasan;
2) eksploitasi;
3) penelantaran;
4) pengusiran
(deportasi);
5) ketidakmampuan
menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga
mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu; dan
6) mengalami
traffiking.
21.
Korban bencana alam adalah orang atau
sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan
oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain
berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan,
dan tanah longsor terganggu fungsi sosialnya.
Kriteria
: Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
a. korban
terluka atau meninggal;
b. kerugian
harta benda;
c. dampak
psikologis; dan
d. terganggu
dalam melaksanakan fungsi sosialnya.
22.
Korban bencana sosial adalah orang atau
sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang
diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh
manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas
masyarakat, dan teror.
Kriteria
: Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
a. korban
jiwa manusia;
b. kerugian
harta benda; dan
c. dampak
psikologis.
23.
Perempuan rawan sosial ekonomi adalah
seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai
penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Kriteria
:
a. perempuan
berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun;
b. istri
yang ditinggal suami tanpa kejelasan;
c. menjadi
pencari nafkah utama keluarga; dan
d. berpenghasilan
kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak.
24.
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali
tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata
pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak
bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Kriteria
:
a. tidak
mempunyai sumber mata pencaharian; dan/atau
b. mempunyai
sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar
yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.
25.
Keluarga bermasalah sosial psikologis
adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara
suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan
fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
Kriteria
:
a. suami
atau istri sering tidak saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang
berkomunikasi;
b. suami
dan istri sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan
keluarga;
c. hubungan
dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar tidak mau bergaul/berkomunikasi;
dan
d. kebutuhan
anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi.
26.
Komunitas Adat Terpencil adalah kelompok
sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum
terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik.
Kriteria
:
a. berbentuk
komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen;
b. pranata
sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan;
c. pada
umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau;
d. pada
umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem;
e. peralatan
dan teknologinya sederhana;
f. ketergantungan
pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi; dan
g. terbatasnya
akses pelayanan sosial ekonomi dan politik.
0 Komentar