Untuk pengusulan DTKS bulan Maret 2023, untuk mekanisme pengusulan dtks dan bansos akan berlaku seperti yang telah di jelaskan saat sosialisasi DTKS dan Bansos pada tanggal 15 Februari 2023. Namun ada sedikit perubahan pada format berita acara dan penambahan lampiran. Untuk Periode Maret 2023 ini Usulan DTKS/Bansos sejalan dengan Ketidaklayakkan Bansos Prosesnya.
Adapun mekanismenya sebagai berikut :
1. Desa/Kelurahan mengupload Berita Acara musdes, Daftar Hadir, Surat Pernyataan Bermaterai 10.000 yang ditantangani oleh Kepala Desa/Lurah, Rekap Usulan DTKS, Rekap Usulan Bansos, Rekap Ketidaklayakkan Bansos, Foto Dokumentasi Musdes (minimal 2 foto), Semua Surat Keterangan Usulan DTKS/Bansos beserta lampirannya. pada blog Dinas Sosial Kota Pariaman. Paling lambat tgl 15 Maret 2023, lewat dari tanggal di atas di anggap usulan bulan selanjutnya.
2. Desa/Kelurahan mengantarkan Berita Acara musdes, Daftar Hadir, Surat Penyataan bermaterai 10.000 yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah, Rekap Usulan DTKS, Rekap Usulan Bansos, Rekap Ketidaklayakkan Bansos, Foto Dokumentasi Musdes (minimal 2 foto), Semua Surat Keterangan Usulan DTKS/Bansos beserta lampirannya. ke Dinas Sosial Kota Pariaman. Paling lambat tgl 15 Maret 2023, lewat dari tanggal di atas di anggap usulan bulan selanjutnya.
3. Dinas Sosial Kota Pariaman melalui Tim Verifikator Usulan DTKS dan Bansos akan melakukan verifikasi usulan langsung ke desa/kelurahan pengusul setelah point 1 dan 2 sudah dilakukan.
4. Operator DTKS menginputkan usulan DTKS/Bansos dan Ketidaklayakkan bansos yang sudah disetujui oleh Verifikator Usulan sampai dengan tanggal 25 maret 2023.
5. Operator DTKS langsung melakukan finalisasi Secara satu per satu usulan DTKS/Bansos dengan mengupload berkas pada siks ng sebagai berikut : Berita Acara, Surat Penyataan bermaterai 10.000, Surat Keterangan Usulan DTKS/Bansos atas nama yg difinalisasi, lampiran usulan DTKS/Bansos atas nama yg di finalisasi sampai dengan tanggal 25 maret 2023.
0 Komentar