Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah Data yang digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Bantuan Sosial. Pengusulan DTKS ini bisa dilakukan oleh masyarakat Kota Pariaman melalui perantara Desa/Kelurahan. Tidak hanya DTKS, masyarakat Kota Pariaman juga bisa melakukan Pengajuan usulan bantuan sosial seperti bantuan Program Keluarga Sejahtera (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau biasa kita kenal dengan BPJS Kesehatan Gratis
Alur Pelayanan :
Adapun Mekanisme Layanan Pengusulan DTKS dan Bansos ini sebagai berikut :
1. Masyarakat datang ke Desa/Kelurahan untuk mendaftarkan diri ke dalam DTKS dan Pengajuan Usulan Bansos
2. Desa/Kelurahan melakukan Verifikasi data
3. Desa/Kelurahan mengantarkan Berita Acara Hasil dari Verifikasi Data Usulan DTKS dan Bansos yang ada di Desa/Kelurahan tersebut yang sudah ditanda tangani oleh Perangkat Desa/Kelurahan terkait dan diketahui oleh Camat
4. Dinas Sosial melakukan Validasi dari hasil Verifikasi Data Usulan DTKS yang diberikan oleh Desa
5. Dinas Sosial melaporkan Hasil Validasi kepada Walikota untuk bisa dilanjutkan pengusulannya ke Kementerian Sosial
6. Kementerian Sosial memberikan feedback dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Sosial yang berisi penetapan nama nama yang terdata pada DTKS. Untuk Bantuan Sosial tergantung dengan kuota yang diberikan oleh Kementerian Sosial.
Selain melalui Desa/Kelurahan, masyarakat Kota Pariaman juga bisa melakukan Pengusulan DTKS ataupun bansos melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa di download dengan menggunakan Android pada Aplikasi Playstore.
Standar Layanan :
NO | KOMPONEN | URAIAN | ||
1 | Persyaratan | Petugas Desa/Kelurahan Melengkapi:
| ||
2 | Dasar | Permensos Nomor 150/HUK/2022 Tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta verifikasi dan validasi data terapdu Kesejahteraan Sosial | ||
3 | Prosedur |
| ||
4 | Jangka Waktu Pengusulan | Paling lambat sampai dengan tanggal 11 setiap bulan | ||
5 | Biaya/tarif | Gratis | ||
6 | Produk | Pengusulan Data DTKSPengusulan Bantuan Sosial | ||
7 | Pengelola pengaduan | Selvani Trinanda Fristi |
0 Komentar