Ticker

6/recent/ticker-posts

Layanan Pengusulan DTKS dan Bantuan Sosial (PKH, BPNT dan BPJS Kesehatan Gratis)

 


Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah Data yang digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Bantuan Sosial. Pengusulan DTKS ini bisa dilakukan oleh masyarakat Kota Pariaman melalui perantara Desa/Kelurahan. Tidak hanya DTKS, masyarakat Kota Pariaman juga bisa melakukan Pengajuan usulan bantuan sosial seperti bantuan Program Keluarga Sejahtera (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau biasa kita kenal dengan BPJS Kesehatan Gratis


Alur Pelayanan :

Adapun Mekanisme Layanan Pengusulan DTKS dan Bansos ini sebagai berikut :

1. Masyarakat datang ke Desa/Kelurahan untuk mendaftarkan diri ke dalam DTKS dan Pengajuan Usulan Bansos

2. Desa/Kelurahan melakukan Verifikasi data

3. Desa/Kelurahan mengantarkan Berita Acara Hasil dari Verifikasi Data Usulan DTKS dan Bansos yang ada di Desa/Kelurahan tersebut yang sudah ditanda tangani oleh Perangkat Desa/Kelurahan terkait dan diketahui oleh Camat

4. Dinas Sosial melakukan Validasi dari hasil Verifikasi Data Usulan DTKS yang diberikan oleh Desa

5. Dinas Sosial melaporkan Hasil Validasi kepada Walikota untuk bisa dilanjutkan pengusulannya ke Kementerian Sosial

6. Kementerian Sosial memberikan feedback dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Sosial yang berisi penetapan nama nama yang terdata pada DTKS. Untuk Bantuan Sosial tergantung dengan kuota yang diberikan oleh Kementerian Sosial.


Selain melalui Desa/Kelurahan, masyarakat Kota Pariaman juga bisa melakukan Pengusulan DTKS ataupun bansos melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa di download dengan menggunakan Android pada Aplikasi Playstore. 


Standar Layanan :


NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

Petugas Desa/Kelurahan Melengkapi:

  • Berita Acara hasil  Musyawarah Desa/kelurahan

  • Daftar Hadir Hasil Musywarah Desa/kelurahan

2

Dasar

Permensos Nomor 150/HUK/2022 Tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta verifikasi dan validasi data terapdu Kesejahteraan Sosial

3

Prosedur

  1. Usulan dilakukan melalui musyawarah Desa/kelurahan

  2. Usulan disampaiakan kepada Walikota melalui Dinas Sosial Kota Pariaman

  3. Walikota Melalui Dinas Sosial melakukan verifikasi dan Validasi atas usulan data yang disampaikan

  4. Pemerintah Daerah menyampaikan usulan melalui SIKS-NG

  5. Usulan yang disampaiakan harus memenuhi kriteria:

  1. Belum ada dalam data DTKS

  2. Belum terdaftar sebagai Penerima/calon penerima program Bansos

  3. Memasukan data kependudukan lengkap

  1. Usulan setiap bantuan social disampaiakn secara lengkap beserta keluarganya

  2. Usulan disampaikan melalui SIKS-NG harus dilengakpi dokumen

  3. Sebelum mencetak pengesahan petugas memiliki hak akses untuk melakukan validasi harus terlebih dahulu melakuan finalisasi usulan

  4. Dokumen/Surat Pengesahan harus ditanda tangani oleh Kepala Daerah

  5. Usulan yang tidak lengkap dengan dokumen/surat pengesahan sesuai batas waktu akan secara otomatis menjadi usulan periode berikutnya


4

Jangka Waktu Pengusulan

Paling lambat sampai dengan tanggal 11 setiap bulan

5

Biaya/tarif

Gratis

6

Produk

Pengusulan Data DTKS

Pengusulan Bantuan Sosial

7

Pengelola pengaduan

Selvani Trinanda Fristi

Posting Komentar

0 Komentar