Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengaduan TRC PARESO

 


APA MENGAPA PELAYANAN PENGADUAN TRC PARESO :

TRC Pareso adalah satu unit layanan pengaduan yang berfungsi merespon secara cepat berbagai kasus PPKS yang membutuhkan pelayanan sosial dasar dan secara cepat pula mencarikan solusi penanganan bersama stakeholder yang lain.

Secara khusus TRC Pareso didirikan adalah untuk menindaklanjuti berbagai kasus PPKS dengan cara :

1. Meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi PPKS dengan sitem jemput bola dan dilakukan oleh petugas sosial terlatih

2. Mendorong pelayanan penanganan bagi PPKS melalui layanan yang komprehensif dengan pelibatan seluruh stakeholder terkait

3. Melakukan pendataan dan pemetaan potensi dan kasus PPKS terlantar di Kota Pariaman

4. Mempersiapkan dan melaksanakan proses rujukan bagi PPKS terlantar yang memenuhi syarat rujukan ke berbagai pusat pelayanan dan rehabilitasi sosial yang ada

5. Menyalurkan bantuan sosial bagi PPKS dengan cepat dari berbagai sumber



TUGAS TIM REAKSI CEPAT PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL

Pekerja Sosial :

1. Melakukan respon cepat terkait kasus-kasus PPKS yang dilaporkan oleh masyarakat;

2. Mengembangkan koordinasi lintas stakeholder dalam pelayanan PPKS;

3. Menganalisis maslah PPKS yang muncul dan memberikan rekomendasi penanganan lanjutan;

4. Melakukan pendataan potensi kasus PPKS;

5. Mendistribusikan bansos yang ada untuk penanganan PPKS;

6. Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi


Relawan Sosial :

1. Membantu pekerja sosial dalam penanganan dan pelayanan PPKS

2. Menyebarluaskan informasi PPKS yang membutuhkan reunifikasi keluarga

3. Melakukan penjangkauan data potensi kasus PPKS

4. Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi.


Standar Layanan :

NO

KOMPONEN

URAIAN 

1

Persyaratan

Masyarakat yang memmpunyai masalah PPKS

2

Dasar

  1. UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Penanganan orang terlantar),

  2. UU No.7 tahun 2012 Tentang penanganan Konflik Sosial (Penanganan Orang terlantar),

  3. UU No. 8 Tahun 2016 (Penanganan Penyandang Disabilitas),

  4. UU No. 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan lanjut usia (Penanganan Lansia),

  5. UU No. Tahun 2014 (Penanganan ODGJ)

  6. UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) (Penanganan ABH).

3

Prosedur

  1. Petugas mendapatkan informasi mengenai kebutuhan pelayanan sosial dan kasus PPKS ;

  1. orang terlantar,

  2. Anak Disabilitas,

  3. Lansia,

  4. ODGJ (Orang dengan gangguan jiwa),

  5. ABH (Anak berhadapan dengan hukum),

  1. Petugas membentuk Tim untuk melakukan penjangkauan ke lapangan,

  2. Petugas melakukan Asessmen di lapangan,

  3. Petugas memberikan pelayanan Sosial dasar darurat,

  4. Petugas menghubungi stakeholder terkait dan mengkoordinasikan layanan lanjutan,

  5. Petugas menyepakati rencana tindak lanjut bersama stakeholder

  6. Petugas kembali ke sekretariat

4

Jangka Waktu Penyelesaian

Tergantung kasus (situasi dan kondis) PPKS

5

Biaya /Tarif

Gratis

6

Produk

Penyelesaian masalah PPKS ;

  1. Pemulangan orang terlantar,

  2. Pendampingan ABH, Pendampingan Lansia,

  3. Rekomendasi rehabilitasi,

  4. Rekomendasi data lanjutan ke Balai

7

Pengelola pengaduan

Zulfakhmi


Posting Komentar

0 Komentar